Sebagian masyarakat penikmat televisi di Indonesia mungkin tidak menyadari
bahwa Kementerian Kominfo sedang
sibuk melakukan proses migrasi penyiaran, dari teknologi analog ke teknologi
digital.
Berbagai upaya dilakukan oleh Kemenkominfo untuk mensosialisikan TV Digital kepada seluruh masyarakat Indonesia. Mulai dari mengadakan talkshow di TV, webinar secara maraton di sosmed, hingga mengadakan beragam kompetisi yang bisa diikuti oleh para jurnalis maupun masyarakat umum.
Hal itu perlu dilakukan, karena seluruh siaran televisi harus sudah dipancarkan dengan modulasi
digital pada November 2022. Sehingga yang masih analog sudah tidak lagi bisa
mengikuti siaran televisi.
Lalu apa yang harus dilakukan masyarakat penikmat TV, agar tetap bisa
menikmati siaran televisi dalam proses migrasi ini? Dan apa saja manfaat TV
Digital untuk masyarakat Indonesia?
Berikut penjelasannya.
Mengapa Harus Digital?
Secara umum tampaknya mayoritas
masyarakat Indonesia sudah memiliki perangkat televisi digital.
Tapi memang, ada sebagian masyarakat yang tidak terlalu tanggap
perkembangan teknologi. Tenang-tenang saja meski perangkat televisinya analog.
Karena yang penting pesawat televisinya masih menyiarkan siaran, mereka tidak
menjadikan kualitas gambar sebagai tuntutan.
Namun, Indonesia harus
mengikuti perkembangan teknologi dalam regulasi penyiaran. Mengingat alih
teknologi modulasi penyiaran ini merupakan kebutuhan demi terjadinya efesiensi
penggunaan frekwensi.
Sebagai gambaran, untuk modulasi analog, setiap pemancaran siaran televisi
membutuhkan lebar pita frekwensi sebesar 8 Mhz. Sementara dengan menggunakan
modulasi digital, pita freksensi sebesar itu bisa dapat digunakan untuk memancarkan sekaligus 5 siaran televisi
dengan kualitas gambar HD (high definition)
atau 13 siaran televisi dengan kualitas gambar SD (standard definition).
Bayangkan, betapa perbandingan penggunaan frekwensi siaran analog dan
digital maksimal 1:13.
Indonesia memang masih
sangat tertinggal dalam penerapan teknologi siaran digital. Karena sebetulnya
berdasarkan kesepakaan internasional yakni International
Telecommunication Union di Jenewa, batas akhir dihentikannya siaran analog
pada tahun 2020. Namun diberikan tenggat waktu hingga 2 tahun. Sehingga seluruh
siaran televisi harus menggunakan modulasi digital pada November 2022.
Di Indonesia sendiri proses migrasi TV analog ke TV Digital dilakukan
secara bertahap. Awalnya mulai 17 Agustus 2021 akan dilakukan dimulai suntik
mati TV analog atau dikenal dengan istilah Analog
Switch Off (ASO) yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo).
Namun informasi terakhir
dari Kominfo, karena masih dalam masa pandemi, maka proses ASO akan ditunda
hingga 22 April 2022.
Menkominfo Johnny G. Plate
sudah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No.11 Tahun 2021 terkait migrasi TV
Digital. Peraturan itu menadakan bahwa suntik mati TV analog sah dimulai pada
April 2022.
Mengenali TV Analog vs TV Digital
Untuk masyarakat agar
tetap bisa menikmati siaran televisi dihimbau untuk beralih ke TV Digital.
Lalu bagimana mengenali
televisi sudah TV analog atau sudah digital? Apakah semua televisi tabung
adalah TV analog (ATV) dan TV layar
datar pasti digital (DTV)?
Jawabnya, semua televisi
tabung sudah pasti televisi analog. Namun, tidak semua TV layar datar (LCD) pasti TV Digital.
Berikut cara mengenali
apakah televisi kita yang layar datar masih analog dan sudah digital.
TV Analog:
-
Tidak
memiliki fitur yang mendukung pencarian siaran digital. Kualitas gambar tidak
jernih, ada seperti semut-semut
-
Untuk
bisa menerima siaran tv digital harus memasang set top box (STB), alat yang
bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara. Sehingga pengguna bisa mengakses siaran TV digital.
TV Digital:
- Memiliki fitur yang mendukung pencarian siaran digital.
Maksudnya, pengguna TV bisa mencari dan menyaksikan siaran secara langsung.
- Kualitas gambar jernih dan audio lebih bagus.
- Pada keterangan spesifikasi sudah dilengkapi dengan
decoder Digital Video Broadcasting – Terrestrial Second Generation) atau DVB-T2
- DVB-T2 ini fungsinya sebagai penerima sinyal TV digital,
sehingga memungkinkan untuk mengakses siaran TV tanpa harus menggunakan antena
luar.
Jadi untuk Anda yang memiliki
TV layar datar tapi sistemnya masih TV analog, tidak berarti harus mengganti
pesawat TV secara keseluruhan, karena Anda bisa membeli STB dengan mudah, di
toko elektronik maupun di online shop.
Harga STB di pasaran
mulai dari Rp. 210.000 hingga Rp. 295.000. Tergantung merk dan kualitas.
Dan info terbaru yang beredar baru-baru ini, ada kabar baik bahwa produsen elektronik
berencana untuk menghadirkan program tukar tambah TV analog dengan TV Digital.
Sehingga Anda yang masih memiliki TV analog memiliki pilihan, akan membeli STB
atau menukar tambah dengan televisi terbaru.
Manfaat TV Digital untuk Masyarakat
Mungkin Anda bertanya, lalu apa manfaat televisi digital untuk masyarakat
luas? Tentu saja banyak manfaat yang bisa didapat, selain kualitas siaran
gambar yang jernih, karena dengan resolusi tinggi.
Selian itu, dan ini yang menarik, masyarakat bisa menikmati siaran secara
gratis, karena peroses digitalisasi penyiaran ini dilakukan pada penyiaran
tetap tidak berbayar.
Benarkah gratis? Apakah siaran TV Digital tidak membutuhkan internet?
Walaupun menggunakan teknologi digital, siaran TV Digital bukanlah siaran
televisi melalui internet atau streaming.
“Ada banyak hal, program
siaran bisa lebih banyak ban bervariasi,” ungkap Direktur Standardisasi
Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
Informatika, Kominfo, Mulyadi,
seperti dikutip Antara, saat webinar Unboxing Set Top Box, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Mulyadi
menjelaskan, siaran televisi digital memungkinkan jumlah siaran TV semakin
banyak. “Sehingga acara semakin bervariasi. Tentu saja selain itu televisi
digital juga menjanjikan kualitas tayangan yang lebih jernih dan lebih baik
untuk suara dan gambar,” jelasnya.
Intinya siaran TV Digital di
Indonesia: tidak ada semutnya, tidak ada iuran per bulan, tidak pakai pulsa,
tidak pakai internet dan... tidak pakai ribet.
Keuntungan lain siaran TV Digital juga diprediksi memberikan nilai tambah
untuk penyebaran informasi, salah satunya adalah peringatan dini bencana alam.
Dan satu lagi yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia
dalam kondisi pandemi saat ini, bahwa TV Digital juga bisa menambah lapangan
pekerjaan baru atau berpeluang membuat lapangan kerja yang lebih luas.
Hal ini terkait dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
pada 2 November 2020, sebagai dilansir dari laman Kominfo. Dengan pelaku industri
penyiaran membangun perusahaan penyiaran digital yang baru, otomatis diperlukan
SDM yang banyak.
Jadi jelaslah migrasi dari TV analog ke TV Digital memberikan sederet
manfaat untuk masyarakat. Mari sama-sama kita sambut dengan gembira era TV
digital di Indonesia.*** MH
Foto ilustrasi:Pexels
#selamatdatangTVDigital
#eraTVDigital
#manfaatTVDigital
#migrasiTVDigital
#2022beralihkeTVDigital
#DukungMigrasiTVDigital
« Prev Post
Next Post »